Portal Layanan Publik Digital
Layanan terpadu untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk dan administrasi kependudukan lainnya. Nikmati kemudahan akses layanan publik secara digital dengan proses yang cepat, aman, dan transparan.
Ajukan KTP BaruLayanan pengajuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga yang baru berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP.
Perpanjangan masa berlaku KTP elektronik yang akan habis masa berlakunya dengan proses yang mudah dan cepat.
Layanan perubahan data kependudukan seperti alamat, status perkawinan, atau pekerjaan pada dokumen kependudukan.
Pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan surat pindah.
Kebijakan baru memberikan kelonggaran masa berlaku KTP elektronik hingga 5 tahun ke depan untuk mengurangi kepadatan antrian di kantor dinas kependudukan.
Baca Selengkapnya →Setelah sukses di kota-kota besar, kini layanan pengurusan KTP secara digital sudah dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya →Kementerian Dalam Negeri meluncurkan sistem terintegrasi yang mempermudah proses verifikasi data kependudukan dengan teknologi biometrik canggih.
Baca Selengkapnya →